1. Wilayah Pelayanan GPIB Jemaat GLORIA BEKASI berada di Kotamadya Bekasi dan sekitarnya
Wilayah Kecamatan Bekasi Barat dan Kec. Bekasi Selatan
2. Batas Wilayah Pelayanan
Batas Wilayah Pelayanan Jemaat GPIB Gloria Bekasi ditetapkan dengan surat keputusan Majelis
Sinode GPIB Nomor 415/83/MS.XIII.Kpts, tanggal 12 Oktober 1983